Jumat, 22 Januari 2016

Pengelolaan Lingkungan sebagai Pendukung "Good Mining Practice"

            Indonesia merupakan Negara yang memiliki sumber daya mineral yang berlimpah. Hal tersebut didukung oleh  Indonesia yang secara geologis berada pada pertemuan tiga lempeng yang memungkinkan munculnya deretan gunung api yang menyebabkan Indonesia memiliki banyak potensi dan kaya akan barang tambang galian. Barang tambang galian atau sumber daya mineral merupakan kebutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia sehingga sumber daya mineral memiliki peran yang cukup penting untuk kehidupan manusia karena manusia tidak pernah lepas dari sumber daya tersebut. Namun sumber daya mineral yang selalu dibutuhkan tidak dapat diperbaharui, ketika secara terus menerus digunakan maka sumber daya mineral akan habis. Oleh karena itu dalam pengelolaannya harus memperhatikan keseimbangan antara produksi dan proteksi dimana selain sumber daya mineral yang dimanfaatkan, pelestarian lingkungan juga harus tetap diperhatikan.

 Gambar 1. Persebaran Sumber Daya Mineral di Indonesia

Pemanfaatan sumber daya mineral di Indonesia di dominasi oleh investor-investor asing yang berinvestasi dalam bentuk usaha pertambangan. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam upaya pencarian , penambangan (pengalian) , pengolahan dan pemanfaatan sumber daya mineral. Keberadaan perusahaan pertambangan mempengaruhi berbagai aspek secara eksternal maupun internal. Secara internal, pertambangan memberikan manfaat ekonomi dari segi hasil penjualan bahan tambang. Sedangkan dari segi eksternal, pemanfaatan sumber daya mineral memberikan manfaat untuk masyarakat luas dan pemerintah melalui berbagai bidang. Misalnya, dari segi ekonomi, pendidikan , kesehatan, sosial serta bidang lainnya. Agar pemanfaatan sumber daya mineral memenuhi kaidah optimalisasi antara kepentingan pertambangan dan terjaganya kelestarian lingkungan, maka dalam setiap kegiatan sektor pertambangan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan diperlukan berbagai telaah lingkungan.
Lingkungan merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan kegiatan usaha pertambangan. Kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi sampai eksploitasi dan pemanfaatnnya mempunyai dampak terhadap lingkungan yang bersifat menguntungkan/positif yang ditimbulkan antara lain tersedianya aneka ragam kebutuhan manusia yang berasal dari sumber daya mineral, meningkatnya pendapatan negara. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan adalah terjadinya perubahan kondisi lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara. Dalam dunia tambang, untuk menciptakan suatu barang berharga diperlukan proses yang panjang dengan melibatkan sumber daya manusia yang memadai. Paradigma baru kegiatan industry pertambangan adalah mengacu pada konsep pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Yang meliputi :

  1.  Kegiatan Prapenambangan
-          Penyelidikan Umum (prospecting) merupakan kegiatan penyelidikan, pencarian dan atau penemuan endapan-endapan mineral berharga yang bertujuan mencari komoditas bahan galian tertentu maupun di lokasi tertentu., artinya penyelidikan harus difokuskan pada (tipe/jenis) bahan galian yang spesifik atau pada daerah yang spesifik (wilayah/negara) dan mempelajari keadaan geologi secara umum untuk daerah yang bersangkutan berdasarkan data permukaan.

-          Eksplorasi merupakan kegiatan pencarian mineral berharga yang dimulai dari penyelidikan umum sampai eksplorasi rinci dengan cara pengeboran eksplorasi, serta melakukan studi kelayakan dari keberadaan bahan galian tersebut agar dapat ditentukan kelayakan bahan galian tersebut untuk ditambang.

-          Studi kelayakan adalah kegiatan yang mempelajari secara rinci untuk menghitung atau mempertimbangkan suatu kegiatan pertambangan agar dapat dilakukan secara menguntungkan
 
-          Perencanaan tambang. Suatu proses membuat rancangan tambang geometris dan non-geometris (mencapai ultimate pit limit) dalam jangka waktu tertentu secara aman dan menguntungkan.

-          Persiapan/development. Suatu kegiatan untuk membuat sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penambangan dan pengolahan bijih.


       2.  Kegiatan Penambangan
          Kegiatan penambangan adalah kegiatan yang ditujukan untuk membebaskan dan mengambil    bahan galian  dari dalam kulit Bumi, kemudian dibawa ke permukaan untuk dimanfaatkan. Kegiatan ini meliputi pembersihan lahan, pemberaian, pemuatan dan pengangkutan.

3        3. Kegiatan Pengolahan
      Kegiatan pengolahan adalah kegiatan yang bertujuan meningkatkan kadar atau mempertinggi mutu bahan galian yang dihasilkan dari tambang sampai memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan atau sebagai bahan baku untuk industri lain. Kegiatan ini jg bertujuan menghilangkan/memisahkan mineral pengotor. Kegiatan ini meliputi pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan pemasaran.            
 
         4. Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
      Proses pengakhiran kegiatan pertambangan oleh industry pertambangan yang akan melewati batas / waktu yang ditentukan.

Berdasarkan konsep di atas kegiatan reklamasi dan pengelolaan lingkungan merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk  mengurangi dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat.  

          Reklamasi tambang pada dasarnya adalah usaha untuk memperbaiki kondisi lahan setelah aktivitas penambangan selesai. Industri tambang dapat menyebabkan kerusakan/destructive pada lingkungan karena aktivitasnya yang melakukan penggalian dan merubah bentang lahan, perubahan iklim mikro hingga ke kondisi fisik lingkungan. Setelah aktivitas penambangan selesai, lahan harus segera direklamasi. Tujuanya untuk menghindari kemungkinan timbulnya potensi kerusakan lain. Potensi tersebut seperti timbulnya air asam tambang, penurunan daya dukung tanah bahkan terjadinya kerusakan lahan lebih luas. Reklamasi lahan tambang  dapat memperbaiki ekosistem lahan eks tambang melalui perbaikan kesuburan tanah dan penanaman lahan di permukaan. Tujuan lainya adalah agar mampu menjaga agar lahan tidak labil, lebih produktif dan meningkatkan produktivitas lahan eks tambang tersebut. Akhirnya reklamasi dapat menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan keadaan sebelumnya pertambangan, kerusakan lingkungan hidup, dan sebagainya.
Upaya reklamasi yang telah tersusun secara detail tertuang dalam Kajian AMDAL dan Studi Kelayakan adalah tanggung jawab banyak pihak, bukan semata perusahaan tambang saja. Pemerintah sebagai regulator juga berperan vital, begitupun Pemda melalui Pejabat Tingkat I dan II yang melakukan penilaian rencana reklamasi tersebut termasuk juga monitoringnya. 
Jenis reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang bisa dilakukan yaitu :
 1. Pengelolaan Air Asam Tambang
Air asam tambang atau acid mine drainage adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebutkan air lindian (leachate), rembesan (seepage) atau aliran (drainage). Air ini terjadi akibat pengaruh oksidasi alamiah mineral sulfida (mineral belerang) yang terkandung dalam bantuan yang terpapar selama penambangan. Air asam sebenarnya tidak saja terbentuk akibat kegiatan penambangan. Bahkan, setiap kegiatan yang berpotensi menyebabkan terbuka dan teroksidasinya mineral sulfida, akan menyebabkan terbentuknya air asam.
Air Asam tambang dapat dinetralkan dengan penambahan senyawa alkali kapur padam [Ca(OH)2] melalui liming box yang digerakkan oleh tekanan air yang sebelumnya air asam tambang dialirkan ke sediment pond untuk mengendapkan partikel tersuspensi yang ada. Air asam tambang yang telah netral, akan kembali diendapkan melalui beberapa kompartemen settling pond sebelum dialirkan ke badan air. 

2.   Perbaikan Kualitas Tanah
Tahap selanjutnyadari kegiatan penataan lahan reklamasi adalah penebaran “tanah pucuk”.Tanah pucuk yang ditebarkan seyogyanya adalah tanah-tanah pucuk yangmasih segar, yang biasanya masih mengandung flora-fauna makro dan mikro serta benih-benih dan sisa-sisa berbagai akar tanaman yang kemudian akan tumbuh menjadi bibit-bibit yang baik.Tahapan penebaran tanah pucuk seringkali menjadi SOP yang wajib dilaksanakan.Padahal kondisi lapang kadangkala tidak memungkinkan tahapan ini dilakukan karenaketiadaan tanah pucuk. Dalam kondisi tersebut material overburden dapat dimanfaatkansebagai media tanam dengan catatan material tersebut memiliki sifat-sifat kimia danfisik yang kondusif untuk pertumbuhan tanaman dan perakaran yang dalam serta tidak mengandung material yang berpotensi meracuni tanaman, seperti adanya senyawa pirit.Analisis kimia dan fisik tanah di laboratorium adalah kunci agar dapat diberikanrekomendasi perbaikan kualitas tanah.
Seperti diketahui bahwa lokasi-lokasi tambang di Indonesia umumnya berada padatanah-tanah yang tidak subur. Oleh karena itu, perbaikan kualitas media tanamkhususnya pada tanah lapisan atas perlu dilakukan untuk meningkatkan keberhasilanrevegetasi. Pemberian bahan organik dalam bentuk kompos dikombinasikan dengan pupuk dasar NPK merupakan kunci pokok perbaikan lapisan atas tanah. Pada tanah-tanah yang tergolong sangat masam hingga masam pemberian kapur pertanian perlu dilakukan untuk meningkatkan pH tanah dan ketersediaan unsur-unsur lainnya.

3. Revegetasi


Proses penambangan, khususnya pada tambang permukaan, akan menghilangkan semua vegetasi di lokasi yang akan ditambang, seperti pohon, semak-belukar, perakaran tanaman, benih, mikroorganisme, termasuk berpindahnya hewan liar. Proses ini tentunya akan menghilangkan fungsi-fungsi kawasan bervegetasi tersebut, seperti menyediakan berbagai hasil hutan, tempat hidup hewan liar, pangan, dan kawasan penyerap air atau sumber air, dan lain-lain. Tahap pertama kegiatan revegetasi lahan bekas tambang harus ditanami terlebih dahulu dengan tanaman-tanaman pioner cepat tumbuh yang mampu beradaptasi cepat dengan kondisi lingkungan. Beberapa jenis tanaman cepat tumbuh yang umum digunakan untuk revegetasi adalah sengon laut (Albizzia falcata), akasia (Acasia mangium, Acasia crassicarpa), lamtoro (Leucaena glauca), turi (Sesbania grandiflora), gamal (Gliricidia sepium), dan sebagainya. Tanaman cepat tumbuh ditanam bersamaan atau segera setelah tanaman penutup tanah. Syarat-syarat tanaman penghijauan atau reklamasi sebagai berikut :
a       a.  Mempunyai fungsi penyelamatan tanah dan air dengan persyaratan tumbuh yang sesuai dengan keadaan lokasi, baik iklim maupun tanahnya.
  1. Mempunyai fungsi mereklamasi tanah.
  2. Hasilnya dapat diperoleh dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  3. Tumbuh cepat & mampu tumbuh pada tanah kurang subur,
  4. Tidak mengalami gugur daun pada musim tertentu,
  5. Tidak menjadi inang penyakit, tahan akan angin dan mudah dimusnahkan,
  6. Mempunyai perakaran yang lebar dan atau dalam,
  7. Tanaman harus bisa dimanfaatkan kemudian hari, artinya mempunyai prospek ekonomi yang baik.
Dan Keberhasilan revegetasi pada lahan bekas tambang sangat ditentukan beberapa hal, diantaranya adalah Aspek penataan lansekap, Kesuburan media tanam,Penanaman dan perawatan tanaman.
Berdasarkan pemaparan diatas, kegiatan pertambangan memiliki dampak negative dan positif . Salah satu cara yang digunakan untuk menekan dampak negative dari kegiatan pertambangan adalah pengolahan lingkungan. Di Indonesia telah banyak perusahaan yang telah menerapkan pengolahan lingkungan dalam kegiatan penambangannya. Salah satu perusahaan penambangan yang memiliki system pengolahan lingkungan yang baik yaitu berada di perusahaanNewmount Nusa Tenggara (PT.NNT) di Sumbawa , Nusa Tenggara Barat.

Referensi :
http://psdg.bgl.esdm.go.id/index.php?option=com_content&id=609 
https://www.academia.edu/4353993/Reklamasi_dan_Pengelolaan_Lahan_Bekas_Tambang
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar